Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melakukan koordinasi dengan Pusat Perbelanjaan. Kegiatan ini merupakan Program Direktorat Kekayaan Intelektual dalam mensukseskan Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual tahun 2025 (Rabu, 26 Februari 2025).
Pusat Perbelanjaan yang menjadi target kali ini yaitu OPI Mall yang berlokasi di Sumatera Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, JFT Analis Kekayaan Intelektual Yulkhaidir, Sintia, JFU Kekayaan Intelektual, Yogi, Syafiq berkunjug ke OPI Mall.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Tenant Relation Supervisor, Yayan Saputra. OPI Mall yang banyak merupakan pusat perbelanjaan memiliki banyak tenant yang bekerja sama dengan OPI Mall tersebut. Tenant tersebut menjual berbagai macam jenis produk yang berpotensi berbasis Kekayaan Intelektual. Untuk itu, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan membagikan kuesioner ke tenant-tenant yang berada di sekitar OPI Mall sekaligus memantau tenant-tenant tersebut apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni menjelaskan bahwa OPI Mall layak menjadi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual tahun 2025 karena OPI Mall banyak menjual produk-produk yang berbasis kekayaan intelektual.
“Kegiatan ini sangat berpengaruh positif karena dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual menambah kepercayaan kepada masyarakat untuk berbelanja di OPI Mall sendiri karena sudah terjamin kepastian hukumnya”kata Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.