
Palembang — Dalam rangka memperkuat pengelolaan dan validitas data Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menghadiri Diskusi Panel antar lembaga yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting pada Jumat (14/11) ini turut melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diskusi panel tersebut membahas berbagai upaya optimalisasi data Jaminan Fidusia, pemanfaatan kerja sama pertukaran data, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Jaminan Fidusia.
Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran pegawai Bidang Pelayanan AHU.
Salah satu fokus utama diskusi adalah tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan OJK yang ditandatangani pada 16 Juli 2025. Proses penyusunan petunjuk teknis interoperabilitas data kedua lembaga tersebut telah mencapai tahap finalisasi, dengan rapat terakhir digelar pada 10 September 2025.
OJK menegaskan bahwa penguatan integrasi data merupakan langkah penting untuk mendukung implementasi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sekaligus mendorong kepatuhan pihak-pihak terkait dalam melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan integrasi ini, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Selain itu, kerja sama ini juga mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagai langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pada kesempatan tersebut, Ditjen AHU turut memaparkan pembentukan Satgas pusat dan wilayah yang akan menangani rekapitulasi data, pemadanan data, tindak lanjut, dan pelaporan guna memastikan integrasi data berjalan optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan diskusi panel ini. Ia menegaskan bahwa optimalisasi data Jaminan Fidusia tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga semakin memantapkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik.
“Integrasi data antar lembaga merupakan kunci dalam menghadirkan pengawasan yang modern, cepat, dan akurat. Kanwil Kemenkum Sumsel siap mendukung penuh langkah strategis OJK dan Ditjen AHU agar layanan Jaminan Fidusia semakin transparan dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.
Beliau juga menekankan pentingnya memperkuat kompetensi jajaran di daerah dalam menyelaraskan arah kebijakan nasional, sehingga implementasi kerja sama lintas lembaga dapat berlangsung efektif di wilayah.

