Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Optimalisasi Data Fidusia, Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Diskusi Panel Antar Lembaga

 WhatsApp Image 2025 11 14 at 16.03.17 ef8110ca

Palembang — Dalam rangka memperkuat pengelolaan dan validitas data Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menghadiri Diskusi Panel antar lembaga yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting pada Jumat (14/11) ini turut melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diskusi panel tersebut membahas berbagai upaya optimalisasi data Jaminan Fidusia, pemanfaatan kerja sama pertukaran data, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Jaminan Fidusia.

Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran pegawai Bidang Pelayanan AHU.

Salah satu fokus utama diskusi adalah tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan OJK yang ditandatangani pada 16 Juli 2025. Proses penyusunan petunjuk teknis interoperabilitas data kedua lembaga tersebut telah mencapai tahap finalisasi, dengan rapat terakhir digelar pada 10 September 2025.

OJK menegaskan bahwa penguatan integrasi data merupakan langkah penting untuk mendukung implementasi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sekaligus mendorong kepatuhan pihak-pihak terkait dalam melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan integrasi ini, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Selain itu, kerja sama ini juga mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagai langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pada kesempatan tersebut, Ditjen AHU turut memaparkan pembentukan Satgas pusat dan wilayah yang akan menangani rekapitulasi data, pemadanan data, tindak lanjut, dan pelaporan guna memastikan integrasi data berjalan optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan diskusi panel ini. Ia menegaskan bahwa optimalisasi data Jaminan Fidusia tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga semakin memantapkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik.

“Integrasi data antar lembaga merupakan kunci dalam menghadirkan pengawasan yang modern, cepat, dan akurat. Kanwil Kemenkum Sumsel siap mendukung penuh langkah strategis OJK dan Ditjen AHU agar layanan Jaminan Fidusia semakin transparan dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.

Beliau juga menekankan pentingnya memperkuat kompetensi jajaran di daerah dalam menyelaraskan arah kebijakan nasional, sehingga implementasi kerja sama lintas lembaga dapat berlangsung efektif di wilayah.

WhatsApp Image 2025 11 14 at 16.03.16 a0ef2fe8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI