
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan, melaksanakan kunjungan koordinasi ke Direktorat Perdata dan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Tim yang terdiri dari berbagai pakar kebijakan dan teknologi informasi, seperti Anggun Fuji Rahayu, Reni Susilawati, Purna Yudha Rujito, Lola Navirillia Pancarani, A. Jefriansyah Corrie, dan Andika Widyanto ini, bertujuan untuk mensinkronkan administrasi serta layanan operasional di wilayah.
Fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai pengelolaan Help Desk atau Duta Pelayanan yang diterima langsung oleh Bapak Fajar di Ditjen AHU. Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa besaran honorarium bagi para petugas Help Desk harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Standar Biaya Masukan (SBM). Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan petugas sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan keuangan negara.
Mengenai mekanisme pengadaan tenaga layanan tersebut, pihak Ditjen AHU memberikan kewenangan penuh kepada Kantor Wilayah. Proses perekrutan Duta Pelayanan serta pemilihan penyedia jasa akan dikelola secara mandiri oleh Kanwil, sehingga diharapkan petugas yang terpilih benar-benar memahami karakteristik kebutuhan layanan hukum di daerah masing-masing. Fleksibilitas ini diberikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih responsif dan efisien.
Selain membahas sumber daya manusia, koordinasi ini juga menyentuh aspek krusial terkait anggaran, khususnya mengenai pemblokiran DIPA Tahun Anggaran 2026. Tim ditekankan agar Bendahara Kanwil senantiasa menjalin komunikasi intensif dengan Bendahara AHU pusat. Proses revisi data pemblokiran anggaran diwajibkan untuk selaras dengan data histori DIPA guna menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat realisasi program di masa mendatang.
Terkait dengan fasilitas pendukung, tim juga mengajukan permohonan dukungan kendaraan operasional untuk menunjang mobilitas layanan AHU. Menanggapi hal ini, Bapak Fajar menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan operasional harus melalui analisis mendalam terhadap data Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) serta Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) di tingkat Kantor Wilayah. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat apakah kebutuhan tersebut sudah terpenuhi atau masih memerlukan penambahan sesuai skala prioritas.
Menutup rangkaian kegiatan, tim melakukan koordinasi dengan bagian Barang Milik Negara (BMN) terkait pemenuhan sarana dan prasarana pendukung layanan. Fokus utamanya adalah pengadaan perangkat laptop bagi Bidang Pelayanan AHU di wilayah guna mendukung digitalisasi data dan percepatan layanan publik. Dengan adanya koordinasi komprehensif ini, diharapkan seluruh kendala administratif dan sarana prasarana dapat teratasi demi peningkatan kualitas Layanan Administrasi Hukum Umum bagi masyarakat.



