Palembang– Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara. Atas dasar tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kanwil setempat, Kamis (28/8).
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum merupakan wujud nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
“Pemberian Bantuan Hukum merupakan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin, sebagai bentuk pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil serta kesamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
Kakanwil Maju A Siburian juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Kepala BPHN RI Nomor PHN.5-HN.04.03-1389 tanggal 25 Agustus 2025, kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum Triwulan III resmi ditandatangani oleh 14 OBH terakreditasi dan terverifikasi di Sumatera Selatan
.
“Dengan adanya penambahan anggaran ini, diharapkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata. Selain itu, kami berharap OBH juga berperan aktif dalam mendukung target kinerja BPHN Tahun 2025, termasuk pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan yang telah terbentuk 100% di Sumsel,” tambahnya.
Maju Siburian menekankan pentingnya peran paralegal desa/kelurahan sebagai juru damai yang dekat dengan masyarakat, serta perlunya sinergi dan kolaborasi OBH dalam pendampingan hukum di tingkat akar rumput.
Acara penandatanganan ini diakhiri dengan harapan agar seluruh pihak dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan miskin di Sumatera Selatan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, Para Pejabat Fungsional dan Pelaksana, perwakilan Panitia Pengawas Daerah, serta Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Sumatera Selatan.