Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar rapat internal Analis Hukum, Kamis, (20/2). Bertempat di Ruang Rapat Komering, rapat ini membahas kesiapan evaluasi dan klasifikasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk menentukan sub tema serta peraturan daerah yang akan dianalisis lebih lanjut.
Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap peraturan daerah yang dianggap strategis dalam penanggulangan masalah lingkungan dan pengelolaan daerah. "Melalui rapat ini, kami ingin memastikan bahwa peraturan daerah yang ada relevan dan sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan zaman. Kami juga ingin memastikan bahwa peraturan yang diterapkan di wilayah Sumatera Selatan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Adapun lima Peraturan Daerah yang disepakati untuk dianalisis adalah sebagai berikut:
- Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6/2013 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18/2021 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3/2017 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
- Perda Kota Palembang Nomor 2/2015 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah
Tim Analis Hukum akan melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap peraturan daerah yang sudah disepakati, untuk memastikan apakah peraturan tersebut masih berlaku dan relevan dengan kondisi terkini. "Setelah inventarisasi selesai, kami akan segera melakukan analisis dan evaluasi mendalam untuk memberikan rekomendasi yang tepat," lanjut Koordinator Analis Hukum.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kualitas peraturan daerah dapat ditingkatkan sehingga memberikan manfaat maksimal dalam pengelolaan hukum dan pemerintahan di tingkat daerah.