
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris Pengganti yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Selasa sore (18/11). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, selaku pejabat yang berwenang.
Dalam kegiatan tersebut, Kadiv Yankum mengambil sumpah dan melantik Veiga Lintang Mulwanda, S.H., M.Kn sebagai Notaris Pengganti yang akan menggantikan Eni Indah Turunan, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Palembang yang akan menjalani cuti selama delapan hari, terhitung 19 November hingga 28 November 2025. Pelantikan ini dilakukan untuk memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan optimal selama masa cuti notaris yang bersangkutan.
Acara pelantikan dimulai dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan dan kata-kata pelantikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, diikuti penandatanganan Berita Acara sebagai bukti resmi pelantikan. Seluruh rangkaian berjalan khidmat dan tertib, diakhiri dengan doa, ucapan selamat, dan foto bersama.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan notaris, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan sejumlah peraturan menteri mengenai syarat, tata cara pengangkatan, serta penyelenggaraan tugas notaris. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sumsel dalam memastikan kelancaran layanan kenotariatan di wilayah Kota Palembang.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa “Pelantikan Notaris Pengganti ini merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan kenotariatan di Palembang tetap optimal selama masa cuti notaris. Kanwil Kementerian Hukum Sumsel mendukung penuh setiap upaya memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum bagi seluruh notaris di wilayah kami,” ujar Maju.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan seluruh proses kenotariatan berjalan lancar dan sesuai standar hukum yang berlaku.



