Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali melakukan koordinasi dengan pusat perbelanjaan. Dalam kesempatan ini Palembang Square Mall yang menjadi salah satu target Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (Kamis, 20 Februari 202).
Kegiatan ini dalam rangka mensukseskan Program Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentang “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025”. Program ini bertujuan utuk mengidentifikasi, mendata, dan memproduksikan produk-produk lokal yang memiliki nilai intelektual tinggi agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional. Palembang Square Mall merupakan salh satu pusat perbelanjaan yang berada di Kota Palembang dengan menjual berbagai macam produk yang dapat menjadi salah satu kekayaan intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, JFT Analis Kekayaan Intelektual / PPNS KI Yulkhaidir, Dio Gestianda, JFU bidang Kekayaan Intelektual Syafiq Aditya dan Yogi Prasetyo melakukan koordinasi dengan Pengelola Palembang Square Mall dan diterima langsung oleh Legal Department Gita, Gufron, Divisi Markom Intan, Tenant Relation Cindy.
Dalam kunjungannya Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa Palembang Square Mall patut didorong untuk mengikuti Re-sertifikasi pada tahun 2025 karena sebelumnya Palembang Square Mall telah memperoleh sertifikasi pada tahun 2022. Ia juga menambahkan bahwa diperlukan pemantauan ke tenant-tenant yang berada di Palembang Square Mall untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Kemudian Pihak Pengelola Palembang Sqare Mall menyampaikan dukungan terhadap program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan akan berpartisipasi untuk dapat dilakukan Re-Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI. Juga disampaikan bahwa di Palembang Square Mall ini terdapat space untuk pelaku UMKM lokal berusaha. Selanjutnya tim didampingi Ibu Intan dan Ibu Cindy melakukan kunjungan dan sampling ke tenant-tenant diantaranya Pan & Flip, Essential Urban & CO, On Time, Azko,Giordano, Buccheri dan Jorie. Tim melakukan sosialisasi kepada UMKM lokal untuk dapat mendaftarkan mereknya agar dapat terlindungi secara hukum.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin dapat meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektual” kata Agato PP Simamora Kakanwil Kemenkum Sumsel.