
Palembang, 1 Oktober 2025 – Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan. Untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), baik secara langsung maupun daring, terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan.
Tim Panwasda yang terdiri dari Asnedi (Koordinator Penyuluh Hukum), Novi Setia Nuryani, Rinaldi Wijaya, dan Nelly Rusmania melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Palembang. Dalam kesempatan tersebut, tim mewawancarai tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menggali pengalaman mereka dalam menerima bantuan hukum. Fokus utama wawancara adalah memastikan layanan bantuan hukum diberikan tanpa pungutan biaya serta mengidentifikasi kendala yang dialami dalam mengakses layanan tersebut.
Tak hanya itu, Panwasda juga melakukan monev secara daring melalui video call WhatsApp dengan seorang WBP di Lapas Kelas III Pagar Alam. Wawancara ini difasilitasi oleh petugas lapas setempat setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel.
Kegiatan monev ini menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi, kualitas, dan ketepatan sasaran layanan bantuan hukum. Dengan adanya pengawasan berkala, diharapkan pemberian bantuan hukum oleh OBH tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan.
Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Panwasda menegaskan komitmennya untuk terus memastikan bahwa layanan bantuan hukum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


