Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Senin (5/5), bertempat di Aula Musi Kanwil setempat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah untuk memastikan kesesuaian Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Kami senantiasa komitmennya untuk terus mendampingi proses harmonisasi hingga Raperda ini siap ditetapkan, demi mendukung perlindungan dan peningkatan kualitas hidup lansia di Sumatera Selatan,” ujar Hendrik.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Sumsel, Hendra Gunawan, didampingi jajaran DPRP Sumsel beserta perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.
“Raperda ini disusun sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar lanjut usia (lansia), serta upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial lansia secara terpadu dan berkelanjutan,” jelas Hendra.
Namun demikian, pembahasan belum mencapai titik kesepakatan karena terdapat sejumlah substansi yang masih memerlukan penyesuaian. Salah satu kendala utama adalah belum dilakukannya koordinasi secara menyeluruh dengan dinas teknis yang menangani urusan sosial dan kesejahteraan lansia.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Sumsel menjelaskan bahwa beberapa materi muatan dalam raperda tersebut memerlukan pendalaman teknis yang seharusnya melibatkan langsung dinas terkait agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar implementatif.
Oleh karena itu, rapat disepakati untuk sementara diskors guna memberi waktu bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sumsel untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas teknis terkait. Rapat akan dijadwalkan ulang setelah proses koordinasi tersebut selesai dilakukan.