
Palembang, Pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Diskusi Publik Analisis Strategi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual (JF KI) secara daring pada hari ini Rabu, 05/11/2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Syafiq Aditya, Pemroses Permohonan KI, Shinthya Wuty Analis Permohonan KI, Muhammad Andrey Kurniawan (CPNS), Hilda Mega Marcella (CPNS), dan Syafira Aquaristha, Helpdesk KI.
Diskusi dibuka oleh Arif, Analis Kebijakan Ahli Madya, yang memaparkan core issue dari kegiatan ini, yakni belum adanya standar kompetensi yang jelas dan lengkap sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional di bidang Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Rizki Amelia, perwakilan dari Kementerian PANRB, menyampaikan materi mengenai pedoman uji kompetensi yang mencakup kegunaan, metode pelaksanaan, perilaku kunci dalam indikator kompetensi, serta alat ukur penilaian uji kompetensi.
Materi berikutnya disampaikan oleh Ellie Cahyaningsih, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjelaskan pedoman pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional ASN secara umum dan Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual secara khusus.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang berlangsung interaktif dan produktif dalam menggali masukan terkait penyusunan kebijakan uji kompetensi di bidang Kekayaan Intelektual.
“Dalam memperkuat tata kelola pengembangan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum untuk itu diperlukan diskusi kepada seluruh pegawai agar menambah pengetahuan”ungkap Maju amintas Kakanwil Kemenkum Sumsel
Dengan adanya diskusi publik ini, diharapkan Rancangan Permenkum yang disusun dapat menjadi pedoman yang komprehensif dan implementatif, serta memperkuat tata kelola pengembangan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya pada bidang Kekayaan Intelektual.


