Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mencatat peningkatan minat masyarakat terhadap dua layanan unggulannya, yakni penerbitan Apostille dan pendaftaran merek. Kedua layanan ini menjadi favorit masyarakat karena prosesnya yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
Salah satu pemohon layanan Apostille adalah Gina, yang datang ke Kanwil Kemenkum Sumsel untuk melegalisasi dokumen buku nikah suami dan istrinya. Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai persyaratan untuk menetap di Jerman. Gina disambut langsung oleh pegawai Administrasi Hukum Umum (AHU), Mellani Lummne, yang memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan, syarat-syarat, serta jenis dokumen yang dapat diajukan untuk Apostille.
Apostille sendiri merupakan bentuk legalisasi dokumen publik secara internasional yang diterbitkan oleh Kemenkum sebagai Competent Authority. Sertifikat Apostille memungkinkan pemilik dokumen untuk menggunakan dokumen tersebut di negara tujuan tanpa perlu proses legalisasi tambahan dari perwakilan diplomatik atau konsuler.
Sementara itu, pada Senin (28/04/2025), seorang pemohon bernama Novendra juga mengunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel untuk mendaftarkan merek dagangnya. Merek tersebut bernama "Kebab Legit, Lezat Digigit" yang disertai dengan gambar/logo khas.
Proses pendaftaran merek ditangani langsung oleh petugas Kekayaan Intelektual, Yogi Prasetyo. Jenis permohonan yang diajukan oleh Novendra adalah untuk kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dengan nomor permohonan DID2025035740.
Sebagaimana diketahui, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam berbagai bentuk, baik dua dimensi maupun tiga dimensi, termasuk gambar, logo, kata, angka, suara, dan lainnya. Merek berfungsi untuk membedakan produk atau jasa yang diproduksi oleh pelaku usaha dari yang lainnya dalam kegiatan perdagangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menyampaikan bahwa "pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk memanfaatkan layanan hukum seperti pendaftaran merek dan Apostille sebagai bentuk perlindungan hukum dan daya saing di kancah internasional.