
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan legalisasi dokumen publik dengan sistem Apostille.
Pada hari Jumat (31/10/2025), pemohon atas nama Dina Rachel Lita mengajukan permohonan pencetakan dokumen Apostille untuk Akta Kelahiran yang akan digunakan di Jerman sebagai syarat kuliah jenjang S-1. Proses pelayanan dilakukan oleh Duta Layanan AHU, Dilla, dan berlangsung dengan cepat, mulai pukul 11.00 hingga 11.20 WIB.
Layanan Apostille merupakan inovasi Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang mempermudah legalisasi dokumen publik. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi berlapis, cukup dengan sertifikat Apostille tunggal yang diterbitkan oleh Kemenkum sebagai Competent Authority.
Pelaksanaan layanan di Kanwil Kemenkum Sumsel berjalan dengan baik dan sesuai standar waktu pelayanan, yakni sekitar 15–30 menit. Melalui layanan ini, Kemenkum berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terpercaya bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
“Melalui layanan ini, Kementerian Hukum berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berstandar global, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat serta memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional”ujarnya.
