Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Pemantapan RPJMD Kota Palembang 2025–2029, Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Harmonisasi Raperda

 WhatsApp Image 2025 08 12 at 14.49.51 ec7d2c6f

Palembang, 12 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Palembang, Korlena, yang memaparkan substansi Raperda yang diajukan untuk proses harmonisasi. Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, yang menjelaskan tujuan harmonisasi sebagai langkah memastikan kesesuaian Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, materi muatan dinyatakan sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, dari segi teknik penulisan, masih terdapat beberapa perbaikan agar mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui dan berkomitmen melakukan perbaikan draft sesuai catatan yang diberikan tim perancang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi Raperda bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi regulasi. “RPJMD adalah dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Harmonisasi ini memastikan setiap rumusan kebijakan selaras dengan hukum, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Kegiatan harmonisasi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan antara pemrakarsa dan tim perancang. Dengan selesainya proses ini, diharapkan Raperda RPJMD Kota Palembang Tahun 2025–2029 dapat segera diajukan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD, sehingga visi pembangunan Kota Palembang lima tahun mendatang dapat terlaksana dengan terarah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 08 12 at 14.49.51 88919ecb
WhatsApp Image 2025 08 12 at 14.49.51 9537db9c

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI