Palembang, 12 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Palembang, Korlena, yang memaparkan substansi Raperda yang diajukan untuk proses harmonisasi. Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, yang menjelaskan tujuan harmonisasi sebagai langkah memastikan kesesuaian Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, materi muatan dinyatakan sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, dari segi teknik penulisan, masih terdapat beberapa perbaikan agar mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui dan berkomitmen melakukan perbaikan draft sesuai catatan yang diberikan tim perancang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi Raperda bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi regulasi. “RPJMD adalah dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Harmonisasi ini memastikan setiap rumusan kebijakan selaras dengan hukum, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Kegiatan harmonisasi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan antara pemrakarsa dan tim perancang. Dengan selesainya proses ini, diharapkan Raperda RPJMD Kota Palembang Tahun 2025–2029 dapat segera diajukan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD, sehingga visi pembangunan Kota Palembang lima tahun mendatang dapat terlaksana dengan terarah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.