
Palembang—Upaya memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat di Kota Palembang kembali memasuki tahap penting. Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Jumat, 14 November 2025 bertempat di Meeting Room lantai 3 Hotel Emilia by Amazing Palembang.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dibuka oleh Plh. Kabid PPUD Satpol PP, Rudi Putra, yang bertindak sebagai moderator. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan Kasat Pol PP No. 005/3256/PP/2025 tanggal 4 November 2025.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, hadir Hendrik Pagiling, Alfiyan Mardiansyah, Suhendra, Muslich, dan Kiagus M. Lukman Sigit sebagai tim pembahas Naskah Akademik dan Ranperda. Kehadiran tim dari Kemenkum Sumsel memberikan pendampingan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Kanwil Kemenkum Sumsel, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Palembang, Bagian Hukum Kota Palembang, serta Pejabat Manajerial dan PPNS Satpol PP Kota Palembang.
Dalam sesi pembahasan, rapat dipimpin langsung oleh Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (PPPH), yang menekankan pentingnya ketepatan rumusan norma, khususnya terkait Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Sungai.
Hendrik menyampaikan:
“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Setiap norma harus dirumuskan secara presisi, tidak multitafsir, dan dapat diimplementasikan oleh aparat maupun masyarakat.”
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendukung pemerintah daerah menyusun regulasi yang kuat dan aplikatif.
“Kami ingin memastikan bahwa produk hukum daerah ini benar-benar memberikan kepastian dan melindungi kepentingan publik. Semakin jelas aturannya, semakin mudah pula bagi masyarakat untuk mematuhinya dan bagi aparat untuk menegakkannya,” tambahnya.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai saran strategis dari instansi terkait untuk penyempurnaan naskah akademik maupun rumusan pasal-pasal Ranperda. Masukan tersebut berfokus pada penataan ketertiban transportasi, pengaturan aktivitas masyarakat, hingga aspek pengawasan dan penegakan.
Seluruh masukan peserta telah dicatat oleh tim pembahas Kanwil Kemenkum Sumsel untuk dirumuskan lebih lanjut dalam penyempurnaan Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, implementatif, dan selaras dengan kebutuhan Kota Palembang.
Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa Ranperda ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mewujudkan Kota Palembang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

