Palembang — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melaksanakan rapat harmonisasi 23 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai bentuk komitmen dalam penataan wilayah administrasi desa dan penguatan tata kelola keuangan daerah. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, dan dilaksanakan di Aula Musi, pada Rabu (6/8).
Dari 23 Raperbup yang dibahas, 22 di antaranya mengatur tentang penegasan batas wilayah desa di Kecamatan Buay Pemaca, sementara 1 lainnya berkaitan dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat.
Rapat dibuka oleh Zainul Arifin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Selatan, Yusrinawaty, memaparkan filosofi, latar belakang, serta urgensi pembentukan peraturan dimaksud
“Penetapan batas desa merupakan fondasi utama dalam perencanaan pembangunan, pemetaan kewenangan desa, dan kejelasan pelayanan publik. Sedangkan pengelolaan BLUD perlu diatur agar mampu mendukung pelayanan kesehatan yang fleksibel dan akuntabel,” terang Yusrinawaty.
Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama, Rina Anita, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Devianto Saputra, sebagai perwakilan dari dinas teknis terkait.
Dalam pernyataan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya atas keseriusan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam mengupayakan kejelasan hukum wilayah desa dan peningkatan tata kelola pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Penataan batas desa dan penguatan pengelolaan keuangan BLUD ini bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang tertib dan akuntabel,” ujar Maju.
Beliau juga menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan senantiasa siap mendampingi dan memfasilitasi proses pembentukan peraturan daerah secara teknis dan substansial, sebagai bagian dari upaya menjaga harmonisasi norma hukum di seluruh wilayah provinsi.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mempertegas peran strategis Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam pembinaan hukum dan penguatan sistem regulasi yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.