
Palembang — Kegiatan Penguatan Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian.
Dalam sambutannya, Alkana Yudha menegaskan bahwa penguatan legalitas PPNS merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, PPNS memiliki peranan strategis sebagai penjaga hukum di lapangan, memastikan setiap proses pemerintahan berjalan berdasarkan ketentuan yang sah dan berintegritas.
“PPNS bukan hanya jabatan administratif, tetapi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran serta mencegah penyalahgunaan kewenangan. Setiap tindakan dan proses hukum yang dijalankan PPNS merupakan komitmen negara terhadap keadilan dan keterbukaan,” ujarnya.


Kegiatan ini dihadiri para narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta para pimpinan tinggi dan pejabat administrator Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan. Fokus kegiatan ialah meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat kerangka hukum, serta membangun budaya kerja yang proaktif terhadap legalitas.
Alkana juga menekankan pentingnya dukungan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi PPNS. Hal tersebut mencakup perlindungan dalam menjalankan tugas, peningkatan kompetensi, penggunaan teknologi investigasi, hingga sistem pelaporan yang aman dan rahasia. Ia menegaskan perlunya mengubah persepsi bahwa PPNS adalah alat birokrasi, padahal PPNS merupakan pilar penting penegakan hukum yang menjaga kredibilitas negara.
“Acara ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi kampanye kesadaran untuk memahami betapa pentingnya peran PPNS di setiap lapisan pemerintahan. Dengan penguatan yang tepat, PPNS menjadi pahlawan modern dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori langsung oleh Kabid Pelayanan AHU Gunawan dan narasumber dari Ditjen AHU mengenai kerangka hukum PPNS serta praktik penyidikan profesional yang bermartabat dan berintegritas.



