
Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan berbagai cara untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat agar informasi tersebut dapat mudah ditangkap langsung oleh masyarakat. Bekerja sama dengan Sonora FM Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel menyebarkan informasi Kekayaan Intelektual melalui Live Talkshow (Rabu, 12 Maret 2025).
Live Talkshow pada hari ini dibagi 2 (Dua) Sesi. Sesi Pertama diisi oleh Nelly Sinarti (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya) dan M.Ferdi Pebriadi (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda). Tema yang mereka angkat yaitu “Meningkatkan Ekonomi Lokal Melalui Indikasi Geografis”. Indikasi Geografis termasuk dalam Kepemilikan Komunal, tidak seperti KI yang lain yang termasuk dalam kepemilikan personal seperti Merek, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Paten, Desain Industri dan sebagainya. Indikasi Geografis bukanlah hak perseorangan tapi hak kolektif yang dimiliki oleh masyarakat di suatu daerah secara bersama-sama mendaftarkan barang tersebut. Jadi di suatu daerah yang mempunyai potensi suatu barang/produk yang akan dijual membentuk lembaga yang nantinya mereka lah mewakili untuk melakukan pendaftaran barang/produk berupa : sumber daya alam, kerajinan tangan, dan hasil industri, dan bisa juga didaftarkan oleh pemerintah daerah setempat. Oleh karena, daerah yang memiliki faktor Indikasi Geografis dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut karena dapat menjadi nilai jual suatu produk/barang tersebut.
Di sesi berikutnya, Kanwil Kemenkum Sumsel juga melakukan Live Talkshow dengan tema ”Kekayaan Intelektual Komunal”. Dalam sesi ini yang menjadi narasumber adalah Fitri Asnita (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Rinaldi Wijaya (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Fitri dan Rinaldi menjelaskan bahwa Yang termasuk jenis Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas Ekpresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis. Kemudian Talkshow dilanjutkan dengan acara tanya jawab.
“Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat untuk itu harus dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat dan harus dilindungi secara hukum” ujar Agato PP Simamora, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
