
Palembang, 25 September 2025 – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin terus digencarkan. Salah satunya melalui Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta”, yang digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta secara daring pada Kamis (25/9).
Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Sumsel turut hadir dalam forum ini bersama peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Diskusi dibuka oleh Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil D.I. Yogyakarta, yang menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan layanan bantuan hukum. “Bantuan hukum bukan sekadar regulasi, tetapi wujud nyata hadirnya negara bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, yang menekankan bahwa Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum harus menjadi panduan dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Para narasumber memaparkan implementasi dan evaluasi standar layanan bantuan hukum (Starla Bankum) serta strategi optimalisasi layanan di wilayah kerja Kemenkum D.I. Yogyakarta. Materi ini membuka ruang diskusi yang hidup, dengan peserta antusias berbagi pengalaman, kendala, hingga solusi dalam pelaksanaan bantuan hukum di daerah masing-masing.
Kegiatan ditutup dengan closing statement yang menegaskan perlunya sinergi kuat antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat agar bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan dukungannya terhadap penguatan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin. Semangat ini sejalan dengan misi besar Kemenkum untuk menghadirkan hukum yang melindungi, bukan membebani, serta memastikan layanan bantuan hukum makin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.



