
Palembang, Dalam rangka memperkuat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin, Kemenkum Sumsel Laksanakan Harmonisasi untuk menyamakan persepsi. Rapat berlangsung pada hari ini Rabu (28/010 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Musi Banyuasin berlangsung dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, H. Ali Badri, S.T., M.T, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Demoon Hardian Eka Suza, S.STP., M.Si, Kepala Bappeda, H. Mursalin, S.E., MM; serta Kepala Bagian Hukum Setda, Yunita, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun.
Dalam kesempatan tersebut, pemrakarsa menjelaskan raperkada yang diajukan untuk harmonisasi. Tim perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa substansi, rumusan, dan teknik penyusunan raperkada telah disempurnakan serta sesuai kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat beberapa penulisan teknis yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, pemrakarsa menyetujui dan melakukan perbaikan draft sesuai masukan yang diberikan.
Adapun Raperbup yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Atas Proyek Strategis Nasional Di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Program Keluarga Maju, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Kelurahan, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Tentang Rencana Induk Dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas mengungkapkan bahwa Harmonisasi ini merupakan kegiatan penting dalam rangka menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional agar Raperbup mendukung program pemerintah pusat dan tidak bertentangan dengan arah kebijakan nasional.
“Dalam mewujudkan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan nasional diperlukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan”ungkapnya.
Melalui harmonisasi Raperbup, memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


