Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (6/3). Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Muara Enim, Yones Tober Simamora ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Muara Enim terkait pengarusutamaan tenaga kerja lokal pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023.
Pembahasan ini menjadi penting menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023, yang berdampak signifikan terhadap kebijakan ketenagakerjaan di daerah. utusan MK tersebut menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus tetap melindungi tenaga kerja lokal dalam persaingan di dunia kerja. Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Muara Enim berinisiatif menyusun Raperda yang mengatur mekanisme perlindungan, prioritas, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam berbagai sektor, terutama yang berkaitan dengan investasi dan proyek strategis di daerah.
Dalam pertemuan ini, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora memberikan analisis hukum serta masukan teknis untuk memastikan bahwa Raperda yang dirancang tidak bertentangan dengan regulasi nasional, khususnya terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan serta kebijakan investasi di daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini dapat berjalan secara efektif di lapangan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Muara Enim, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Agato.
Ketua Bapemperda DPRD Muara Enim menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara investasi dan kepentingan tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat Muara Enim dapat merasakan manfaat langsung dari pembangunan ekonomi di daerahnya.
"Tenaga kerja lokal harus mendapat tempat utama dalam pembangunan daerah. Dengan Raperda ini, kami berharap perusahaan yang beroperasi di Muara Enim memiliki kewajiban untuk mengutamakan tenaga kerja lokal serta memberikan pelatihan agar mereka siap bersaing," ujar Yones.
Diskusi antara Bapemperda DPRD Muara Enim dan Kanwil Kemenkum Sumsel ini diharapkan dapat mempercepat penyempurnaan Raperda, sehingga regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi tenaga kerja lokal, meningkatkan kualitas SDM daerah, serta memastikan adanya keseimbangan dalam dunia kerja.