
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Analis Hukum mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan tema “Pengembangan Metode Analisis dan Evaluasi Hukum Terhadap Permasalahan Hukum Aktual”, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/10).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, yang dalam arahannya menyampaikan harapan agar rekomendasi yang dihasilkan oleh para analis hukum mampu memberikan alternatif kebijakan dan solusi konkret bagi para pemangku kepentingan. “Peran analis hukum menjadi sangat penting dalam menghadirkan hasil analisis yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perumusan dan penyempurnaan kebijakan hukum nasional,” ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prof. Wicipto Setiadi, yang dipandu oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi. Dalam paparannya, Wicipto menjelaskan bahwa Analisis dan Evaluasi (AE) Hukum merupakan jembatan antara hukum normatif dan hukum yang hidup di masyarakat. AE Hukum, menurutnya, memiliki peran strategis sebagai alat kontrol agar hukum tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga fungsional, serta menjadi masukan utama dalam pembentukan kebijakan hukum baru dan instrumen akuntabilitas bagi pembuat regulasi di mata publik.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif berdiskusi dan memberikan pandangan terkait penerapan AE Hukum di lapangan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap pentingnya metodologi analisis hukum yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika permasalahan hukum aktual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil Sumsel dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penguatan kapasitas jabatan fungsional analis hukum. “Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperdalam kemampuan teknis analis hukum agar mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat, objektif, dan berdampak positif bagi pembangunan hukum di Indonesia,” ungkapnya.


