
MARTAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus bergerak aktif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual dan aset daerah di seluruh penjuru Sumatera Selatan. Pada Selasa (7/4), tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Yenni, melakukan rangkaian kegiatan strategis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Fokus utama kunjungan ini adalah pemetaan tingkat kerawanan pelanggaran KI serta inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah tersebut.
Rangkaian kegiatan diawali dengan koordinasi di Polres OKU Timur guna memetakan potensi sengketa atau pelanggaran hukum di bidang KI. Tim Kanwil Kemenkum Sumsel diterima langsung oleh Kepala Unit Pidana Khusus, Bapak Tommi Diharta. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kepolisian menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi dari masyarakat terkait pelanggaran KI. Meski demikian, jajaran Ditkrimsus Polres OKU Timur berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan, karaoke, kafe, dan restoran sepanjang tahun 2026 guna memastikan kepatuhan terhadap pembayaran royalti lagu serta musik.
Sinergi antara penegak hukum dan Kanwil Kemenkum Sumsel dinilai krusial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pencipta karya. Melalui kolaborasi ini, kedua instansi sepakat untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menghargai hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu. Pengawasan preventif ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pelanggaran hak cipta di wilayah OKU Timur sebelum menjadi permasalahan hukum yang kompleks.
Perjalanan tim dilanjutkan menuju Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten OKU Timur yang disambut oleh Kabid Riset dan Inovasi, Bapak Usaini. Koordinasi ini menghasilkan data inventarisasi yang signifikan, di mana teridentifikasi satu potensi Indikasi Geografis unggulan daerah yaitu Angkinan OKUT, serta tujuh lagu daerah yang akan didorong untuk dicatatkan sebagai KIK. Langkah ini sangat penting untuk memberikan pengakuan hukum secara nasional atas warisan budaya dan produk khas asli bumi Sebiduk Sehaluan.
Selain potensi budaya, diskusi juga menyoroti kendala dalam pendaftaran Paten di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Meski terdapat beberapa temuan inovatif, keterbatasan anggaran untuk biaya pendaftaran dan pemeliharaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi tantangan utama. Sebagai solusi jangka panjang, Bapperida OKU Timur menyatakan komitmennya untuk memperbaharui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Sumsel guna memperkuat tata kelola perlindungan hukum bagi para inovator daerah di masa mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Langkah pemetaan dan inventarisasi di OKU Timur ini adalah wujud nyata kehadiran Kemenkum dalam memagari aset intelektual daerah dari potensi penyalahgunaan. Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polres OKU Timur atas kesiapannya dalam pengawasan royalti musik, serta kepada Bapperida OKU Timur yang terus konsisten menggali potensi Angkinan dan lagu daerahnya. Dengan pembaruan kerja sama nanti, saya ingin memastikan setiap inovasi dari OKU Timur memiliki benteng hukum yang kuat dan memberikan nilai ekonomi nyata bagi kesejahteraan masyarakat."


