
Muara Enim — Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap perkembangan hukum pidana nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Muara Enim, Kamis (22/1/2026), sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Auliya Fahmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru menjadi kebutuhan penting bagi seluruh pegawai pemasyarakatan. “Sosialisasi ini sangat relevan dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kami berharap seluruh pegawai dapat memahami perubahan regulasi agar pelaksanaan pembinaan warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai keynote speaker, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, H. Asnedi, menegaskan bahwa petugas pemasyarakatan merupakan bagian dari integrated criminal justice system, khususnya pada tahap post-adjudikasi. “Di fase inilah fungsi pembinaan dilaksanakan. Oleh karena itu, pemahaman regulasi pidana menjadi kunci agar proses pemasyarakatan berjalan adil dan berorientasi pada rehabilitasi,” jelasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dian Merdiansyah, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang memaparkan posisi strategis pemasyarakatan dalam aspek penahanan, pengawasan, dan pembinaan warga binaan berdasarkan ketentuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pegawai, dan CPNS Lapas Muara Enim, serta ditutup dengan diskusi interaktif sebagai upaya menyamakan pemahaman dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas dan literasi hukum aparatur pemasyarakatan, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adaptif, humanis, serta sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.


