Palembang, 6 Agustus 2025 — Dalam rangka mendukung upaya penguatan sistem penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Penanganan Pelanggaran KI, yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada Rabu (6/8).
Kegiatan ini diikuti oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Dari Kanwil Kemenkum Sumsel, rapat diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, beserta jajaran Analis dan Pelaksana serta tim Helpdesk Kekayaan Intelektual.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Direktur Penegakan Hukum, Bapak Arie Ardian Rishadi, yang dalam sambutannya memaparkan data penanganan pelanggaran KI tahun berjalan. Hingga Agustus 2025, Direktorat Penegakan Hukum telah menerima 17 pengaduan pelanggaran merek, 10 pengaduan hak cipta, dan beberapa laporan pelanggaran desain industri.
Secara kumulatif, sejak tahun 2019 hingga 2025, telah tercatat sebanyak 296 kasus pelanggaran KI, dengan rincian 151 kasus dalam proses penanganan, dan 145 kasus telah diselesaikan.
Dalam rapat tersebut, Direktur Penegakan Hukum juga menyampaikan bahwa jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI saat ini terdiri dari 22 orang di tingkat pusat dan 61 orang di wilayah, dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan menjadi Kanwil dengan jumlah PPNS terbanyak, yakni 4 orang. Hal ini menunjukkan peran aktif dan kesiapan wilayah dalam mendukung penegakan hukum di bidang KI.
Lebih lanjut, disampaikan pula sejumlah program dan pengembangan yang telah dilakukan Direktorat, antara lain Pengembangan sistem E-Pengaduan, Aplikasi Penelusuran KI, dan Pelatihan pemblokiran situs pelanggar KI secara digital
Guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas di daerah, Direktorat Penegakan Hukum mendorong agar seluruh unit kerja di wilayah Memberikan arahan strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan pelanggaran KI, Meningkatkan komitmen terhadap upaya pencegahan, mediasi, dan penyidikan kasus KI, dan Melakukan evaluasi atas kebutuhan SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas di bidang penegakan hukum KI.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan berbagi praktik baik antar wilayah, termasuk tantangan dan strategi dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran KI di masing-masing daerah.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Sumsel dalam forum ini menjadi wujud komitmen dalam mengawal penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah, sekaligus memperkuat upaya perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat.