Palembang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, menghadiri kegiatan rapat anggota yang diselenggarakan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat anggota MPW tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MPW Sumsel, Yandes Effriaddy, dan turut dihadiri oleh seluruh unsur yang menjadi bagian dari keanggotaan MPW. Unsur-unsur tersebut meliputi perwakilan dari kalangan notaris, unsur pemerintah, unsur akademisi, serta jajaran Sekretariat MPW yang secara aktif terlibat dalam proses pengawasan profesi notaris.
Dalam sambutannya, Alkana Yudha menekankan pentingnya peran strategis Majelis Pengawas dalam menjaga kehormatan dan kredibilitas profesi notaris sebagai pejabat umum. Ia menjelaskan bahwa notaris memiliki tanggung jawab besar dalam pembuatan akta otentik, yang merupakan dokumen hukum dengan kekuatan pembuktian yang tinggi.
Lebih lanjut, Alkana menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh MPW tidak hanya bersifat represif atau bertujuan memberikan sanksi, melainkan juga bersifat preventif dan edukatif. Hal ini penting agar notaris dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jabatan yang berlaku.
“Majelis Pengawas memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa setiap notaris melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alkana Yudha dengan tegas.
Rapat ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang diarahkan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja notaris. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembinaan dan pengawasan yang lebih terarah dan tepat sasaran.
Dengan terselenggaranya rapat anggota ini, diharapkan terwujud pengawasan yang semakin optimal dan pembinaan yang bersifat konstruktif terhadap para notaris. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola pelayanan hukum yang adil, transparan, serta berintegritas di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.