Pagar Alam, 1-2 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IndiGeo) terdaftar Kopi Robusta Pagar Alam dan pendampingan pemenuhan data dukung permohonan IndiGeo Jeruk Gerga Pagar Alam.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, dimulai dengan kunjungan ke kebun kopi milik anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Pagar Alam yang diterima langsung oleh Sekretaris MPIG, Ibu Wenni. Pengawasan ini bertujuan memastikan proses produksi mulai dari pembibitan, penanaman, panen hingga pasca panen masih sesuai dengan deskripsi yang terdaftar di DJKI, serta untuk mencegah penyalahgunaan hak IndiGeo.
Tim Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yenni, menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, proses produksi Kopi Robusta Pagar Alam masih sesuai dengan deskripsi yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, pendampingan dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kota Pagar Alam yang disambut hangat oleh Ibu Desy Rahmayati selaku Kabid Produksi Hortikultura beserta jajaran. Dalam pertemuan ini dibahas perbaikan dan kelengkapan data deskripsi Jeruk Gerga Pagar Alam agar segera dapat dipublikasikan dalam laman DJKI.
Pada hari kedua, tim mengunjungi rumah produksi Kopi Robusta di Dempo Tengah dan menggelar rapat koordinasi bersama Ketua MPIG, Hendi, dan anggota lainnya. Dalam diskusi tersebut, Ketua MPIG menyampaikan rencana Musda untuk membahas perubahan kepengurusan dan penambahan anggota. Disampaikan pula bahwa saat ini telah dibangun empat rumah produksi kopi di beberapa kecamatan oleh Bank Development Center, dengan harapan Kecamatan Pagar Alam Selatan juga dapat menyusul.
Tim Kanwil mendorong MPIG untuk segera membuat akta perubahan kepengurusan serta mengaktifkan keanggotaan di wilayah yang belum maksimal, guna mendukung keberlanjutan dan penguatan perlindungan indikasi geografis di Kota Pagar Alam.