Palembang, 21 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah, khususnya terkait Indikasi Geografis (IG). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Rapat Persiapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025 bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran tim kekayaan intelektual Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Yulkhaidir, M. Ferdi Pebriadi, Dio Gestianda, Yogi Prasetyo, Syafiq Aditya Pratama, Shintia Wuti, serta Syafira Aquaristha selaku Helpdesk KI. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kota Prabumulih dan Kota Pagaralam yang menjadi bagian penting dalam proses verifikasi IG.
Dalam rapat tersebut, Bapak Idris dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyampaikan bahwa pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa dokumen deskripsi IG benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara daring, dengan ketentuan bahwa pelaku atau pemilik IG wajib hadir dalam rapat verifikasi sebagai bentuk keterlibatan aktif dan tanggung jawab terhadap klaim yang diajukan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan teknis dari Ibu Fujiati yang memaparkan mengenai form pemeriksaan substantif IndiGeo serta mekanisme pelaksanaan oleh Kantor Wilayah. Pada sesi diskusi, Analis KI Ahli Muda Yulkhaidir menyoroti tantangan ketika Kantor Wilayah tidak dapat melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Ibu Fujiati menjelaskan bahwa jika situasi tersebut terjadi, DJKI dapat menunjuk Dinas setempat sebagai pelaksana pemeriksaan dengan tetap mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini menuai apresiasi positif dari para peserta. Yulkhaidir, salah satu analis yang hadir, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap peran strategis Kanwil dalam proses IG.
“Ini bukan sekadar rapat teknis, tapi menjadi penguat bahwa kami di daerah punya peran vital dalam menjaga kualitas dan legalitas produk Indikasi Geografis lokal. Kolaborasi dengan DJKI sangat membantu,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan dari Dinas Kota Pagaralam juga menyambut baik penyelenggaraan rapat ini.
“Kami merasa lebih siap menghadapi proses pemeriksaan setelah mendapatkan penjelasan teknis dari pusat. Dukungan dari Kanwil dan DJKI menjadi motivasi untuk lebih serius mengangkat potensi lokal yang kami miliki,” ungkap salah satu peserta dari MPIG Pagaralam.
Dengan semangat kolaborasi dan sinergi lintas sektor, Kemenkum Sumsel siap mendukung proses pemeriksaan substantif Indikasi Geografis demi kemajuan dan pelindungan hukum atas produk unggulan daerah yang berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.