Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Perkuat Perlindungan WNI, Layanan Penegasan Kewarganegaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Elektronik

 WhatsApp Image 2025 05 21 at 08.40.34 64044ca5

Palembang, 20 Mei 2025 — Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Salah satu terobosan terbarunya adalah peluncuran layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik, yang disosialisasikan serentak kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Selasa (20/5).

Sosialisasi ini diikuti secara daring oleh jajaran pegawai Administrasi Hukum Umum (AHU) di Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel. Kegiatan tersebut menjadi momen penting dalam mendorong transformasi digital layanan kewarganegaraan.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, dalam paparannya menyebutkan bahwa saat ini ada lebih dari 500.000 WNI yang berstatus undocumented atau tidak memiliki dokumen resmi kewarganegaraan, tersebar di berbagai negara.

"Ini bukan sekadar angka, ini adalah wajah-wajah anak bangsa yang butuh kepastian hukum dan perlindungan negara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 menjadi payung hukum penting untuk membantu WNI undocumented memperoleh kembali status mereka sebagai warga negara Indonesia secara sah—sekarang bisa dilakukan secara digital, tanpa harus kembali ke tanah air.

Sementara itu, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi. Portal Peduli WNI (peduliwni.kemlu.go.id) kini menjadi andalan dalam memberikan pelayanan terpadu bagi WNI di luar negeri.

“Kami membangun sistem yang tak hanya efisien, tapi juga terintegrasi dengan data dari Kemendagri, Kemkum, dan BP2MI. Semua demi satu tujuan: perlindungan maksimal bagi WNI, di mana pun mereka berada,” jelasnya.
Portal tersebut memungkinkan WNI untuk lapor diri, mendapatkan layanan administratif seperti legalisasi, hingga melaporkan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi di luar negeri.
Sosialisasi ini juga menandai langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang modern. Penegasan kewarganegaraan kini bisa dilakukan secara online dalam waktu maksimal satu bulan, sesuai regulasi yang berlaku.

Tak hanya membantu WNI di luar negeri, layanan ini juga memudahkan anak keturunan WNI, termasuk mereka yang lahir di luar nikah atau memiliki status kewarganegaraan ganda, untuk memperoleh kepastian hukum yang jelas dan sah.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar, penuh antusiasme, dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta menyambut baik kehadiran layanan ini, yang dinilai sebagai jawaban atas kebutuhan zaman.

Dengan kehadiran sistem elektronik ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya bahwa tak ada satu pun anak bangsa yang boleh merasa terputus dari negaranya—sekalipun berada ribuan kilometer dari Tanah Air.

WhatsApp Image 2025 05 21 at 08.40.35 c5a56114

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI