Palembang – Dalam upaya mendukung penyusunan regulasi yang selaras dengan ketentuan hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi, pembulatan naskah, dan perumusan konsepsi terhadap 2 (dua) Ranperda dan 1 (satu) Ranperkada Kota Prabumulih.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (14/5), dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, dan didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling serta tim kerja Perancang Kanwil. Rapat turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Indra Bangsawan, Bagian Hukum Kota Prabumulih, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Prabumulih, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Prabumulih, Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Prabumulih, dan Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih.
2 (dua) Ranperda dan 1 (satu) Ranperkada Kota Prabumulih yang menjadi fokus dalam pembahasan kali ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan layanan publik. Ketiganya adalah: Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Pedoman Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih, Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Proses harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam siklus pembentukan peraturan daerah. Hendrik Pagiling menjelaskan bahwa tujuan utama harmonisasi adalah untuk memastikan agar setiap produk hukum yang disusun telah sesuai dengan sistematika, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peraturan tersebut nantinya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan hukum dan implementasi yang efektif.
Tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Sumsel turut memaparkan hasil analisis mereka terhadap isi dan struktur dari ketiga produk hukum daerah. Dari hasil kajian tersebut, disimpulkan bahwa seluruh dokumen telah memenuhi syarat dari aspek kewenangan pembentukan, relevansi materi, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun regional.
Dalam sambutannya, Kakanwil Agato PP Simamora menyampaikan pentingnya menjaga kualitas dan konsistensi regulasi daerah. Menurutnya, harmonisasi bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut efektivitas pelaksanaan di lapangan. “Kami berharap melalui proses ini, setiap produk hukum daerah yang disusun dapat mendukung program pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Agato.
Terakhir, Agato P P Simamora menyatakan bahwa keberadaan forum harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.