Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum, Kemenkum Sumsel Kawal Langsung IRH di Kabupaten Kayu Agung

 WhatsApp Image 2025 06 18 at 15.18.10 ce6513ac

Kayu Agung – Dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali melaksanakan kegiatan koordinasi dan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (18/06). Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKI dan melibatkan langsung jajaran Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Sumsel.

Tim Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Phuput Mayasari (Analis Kebijakan Ahli Muda) disambut langsung oleh Uswatun Hasanah, selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKI, didampingi Willy Eka Pramana (Analis Produk Hukum) dan Trishinta Septiani (Analis Hukum Ahli Pertama).

Pendampingan ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum Sumsel dalam memastikan kesiapan teknis dan substansi dari pemerintah daerah dalam mengisi serta menyempurnakan data dukung IRH tahun 2025. Tim BSK hadir untuk memberikan asistensi sekaligus mengidentifikasi potensi tantangan dan perbaikan yang bisa dilakukan.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kemenkum dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas, melalui pendampingan langsung di lapangan seperti ini,” ujar Hendrik.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung, terungkap sejumlah isu penting seperti keterbatasan personel hukum di daerah, serta belum optimalnya integrasi JDIH daerah dengan pusat.

Tim BSK turut menjelaskan secara rinci mengenai kriteria dan indikator dalam pengisian IRH, serta menekankan batas akhir pengumpulan data pada tanggal 25 Juni 2025. Ditekankan pula pentingnya dokumentasi yang valid dan konsisten agar capaian IRH dapat dipertahankan, atau bahkan ditingkatkan. Untuk diketahui, pada tahun sebelumnya, IRH Kabupaten OKI mencapai nilai 87,12 yang dikategorikan sebagai capaian yang baik.

“Koordinasi yang dibangun hari ini sangat penting sebagai fondasi dalam meningkatkan kualitas IRH Kayu Agung. Kami akan terus mengawal dan memberikan asistensi teknis hingga semua variabel dapat terpenuhi secara maksimal,” ungkap Phuput Mayasari dari Tim BSK Kanwil Sumsel.

Kemenkum Sumsel menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi kunci sukses pelaksanaan IRH. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten OKI dapat bersinergi dalam mendukung reformasi hukum yang berdampak langsung bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

WhatsApp Image 2025 06 18 at 15.18.09 9bdeb433

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI