Palembang, Jum’at 07 Februari 2025 bertempat di Palembang Trade Center (PTC) Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha bersama M. Ferdi Pebriadi (JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) dan Yulkhaidir (JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda), Syafiq Aditya dan Yogi Prasetyo (JFU) melakukan koordinasi ke Palembang Trade Center terkait persiapan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Pusat perbelanjaan memiliki peranan penting dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI). Pertama, sebagai tempat promosi dan pelindungan merek sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran konsumen dalam membeli produk yang asli; kedua, sebagai pemantau dan pengawasan produk di mana pusat perbelanjaan dengan pengawasan yang ketat atas produk yang dijual di dalamnya dapat mencegah penjualan produk palsu atau melanggar KI. Ketiga, sebagai tempat penyuluhan dan edukasi bagi penyewa atau pedagang tentang pentingnya melindungi dan menghormati KI; keempat, sebagai pelindungan hukum di mana pusat perbelanjaan dapat berperan dalam memastikan produk yang ditampilkan sesuai dengan merek dagang yang yang sudah terdaftar di DJKI.
Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Koordinasi ini merupakan salah satu strategi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam menciptakan pelayanan public yang prima. Dalam koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait sertifikasi terhadap pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Dimana tujuan dari pelaksanaan sertifikasi ini agar dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat memberikan apresiasi terhadap pusat perbelanjaan yang mendukung program pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
Selain itu, banyak manfaat dari sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di antaranya melindungi konsumen dari barang palsu, membantu memetakan pelanggaraan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, membantu UMKM (Unit Mikro, Kecil dan Menengah ) local bersaing.
“Apabila dalam pusat perbelanjaan terjadi pelanggaran KI maka ada dampak negatif yang akan diterima antara lain, kehilangan kepercayaan konsumen, kerugian reputasi yang buruk, adanya potensi tuntutan hukum, ketidaknyamanan bagi konsumen serta bisa berakibat kerugian finansial,” tutur Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha bersama JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda M. Ferdi Pebriadi, JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Yulkhaidir, Staf bidang kekayaan Intelektual dan Tim Legal PTC.