Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Persiapkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel Sambang Palembang Trade Center (PTC)

WhatsApp Image 2025 02 10 at 11.54.46 711215d7

Palembang, Jum’at 07 Februari 2025 bertempat di Palembang Trade Center (PTC) Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha bersama M. Ferdi Pebriadi (JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) dan Yulkhaidir (JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda), Syafiq Aditya dan Yogi Prasetyo (JFU) melakukan koordinasi ke Palembang Trade Center terkait persiapan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Pusat perbelanjaan memiliki peranan penting dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI). Pertama, sebagai tempat promosi dan pelindungan merek sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran konsumen dalam membeli produk yang asli; kedua, sebagai pemantau dan pengawasan produk di mana pusat perbelanjaan dengan pengawasan yang ketat atas produk yang dijual di dalamnya dapat mencegah penjualan produk palsu atau melanggar KI. Ketiga, sebagai tempat penyuluhan dan edukasi bagi penyewa atau pedagang tentang pentingnya melindungi dan menghormati KI; keempat, sebagai pelindungan hukum di mana pusat perbelanjaan dapat berperan dalam memastikan produk yang ditampilkan sesuai dengan merek dagang yang yang sudah terdaftar di DJKI.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Koordinasi ini merupakan salah satu strategi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam menciptakan pelayanan public yang prima. Dalam koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait sertifikasi terhadap pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Dimana tujuan dari pelaksanaan sertifikasi ini agar dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat memberikan apresiasi terhadap pusat perbelanjaan yang mendukung program pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

Selain itu, banyak manfaat dari sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di antaranya melindungi konsumen dari barang palsu, membantu memetakan pelanggaraan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, membantu UMKM (Unit Mikro, Kecil dan Menengah ) local bersaing.

“Apabila dalam pusat perbelanjaan terjadi pelanggaran KI maka ada dampak negatif yang akan diterima antara lain, kehilangan kepercayaan konsumen, kerugian reputasi yang buruk, adanya potensi tuntutan hukum, ketidaknyamanan bagi konsumen serta bisa berakibat kerugian finansial,” tutur Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha bersama JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda M. Ferdi Pebriadi, JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Yulkhaidir, Staf bidang kekayaan Intelektual dan Tim Legal PTC.

WhatsApp Image 2025 02 10 at 11.54.44 48cda9bd

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI