
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Internal Analis Hukum dalam rangka pendampingan dan pendalaman tema serta subtema dalam menganalisis dan mengevaluasi peraturan daerah (Perda), dengan menggunakan pedoman 6 dimensi sebagai pendekatan utama.
Rapat ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, Wakil Koordinator Analis Hukum, Sekretaris Koordinator Analis Hukum, serta para Analis Hukum Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama. Keterlibatan seluruh jajaran analis hukum ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan keselarasan dalam proses analisis dan evaluasi regulasi.
Rapat ini juga menindaklanjuti arahan dari Kakanwil, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Rapat Internal Analis Hukum secara rutin sebanyak dua kali dalam seminggu. Hasil dari setiap rapat diwajibkan untuk dirangkum dalam laporan berbentuk nota dinas dan atensi yang disampaikan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi kinerja.
Dalam rapat ini, para analis membahas secara mendalam mengenai dimensi-dimensi serta aplikasi Evadata yang menjadi alat bantu utama dalam proses analisa dan evaluasi perda. Evaluasi tersebut tidak hanya berhenti pada analisis semata, namun juga mencakup pemberian masukan terhadap variabel, indikator, serta hasil akhir dari analisis yang dilakukan.
Kakanwil juga memberikan perhatian khusus terhadap isu strategis terkait pengelolaan lahan, yang diharapkan dapat menjadi fokus kajian substansial. Ia menekankan bahwa kajian tersebut harus mampu memberikan dampak nyata terhadap hasil evaluasi perda yang dibahas.
Lebih lanjut, setiap proses analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh tim ataupun individu diwajibkan untuk dilaporkan secara berjenjang. Hal ini bertujuan agar setiap progres pekerjaan sebagai Analis Hukum dapat terukur dan terdokumentasi dengan baik.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya penguatan peran Analis Hukum dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas serta mendorong reformasi hukum yang berbasis data dan kajian mendalam.


