Palembang, 5 Mei 2025 — Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Paralegal Serentak Angkatan II dan Training Peacemaker Tahun 2025, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat persiapan yang bertempat di Ruang Kerja Koordinator Penyuluh Hukum.
Rapat ini dipimpin oleh Koordinator Penyuluh Hukum, Asnedi, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin strategis sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan nasional tersebut.
Salah satu fokus utama rapat adalah koordinasi dengan para Kepala Desa dan Lurah. Penyuluh hukum diminta untuk segera memastikan bahwa Kepala Desa dan Lurah yang telah dinyatakan lulus seleksi Peacemaker Training Tahun 2025 segera bergabung dalam kelas pelatihan melalui tautan grup WhatsApp, sebagaimana diinstruksikan dalam surat pengumuman resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Selain itu, Kepala Desa dan Lurah yang telah lulus program Peacemaker Justice Award (PJA) juga diminta untuk merekomendasikan paralegal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayahnya untuk mengikuti DIKLAT Paralegal Serentak Angkatan II. Pendaftaran pelatihan ini dibuka mulai tanggal 5 hingga 9 Mei 2025, melalui tautan https://bit.ly/pendaftaranParletakAngkatanII
Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh peserta meliputi: Surat Keputusan (SK) dari Posbakum, SK Kader Hukum (Kadarkum) dari Lurah atau Kepala Desa, Surat rekomendasi penunjukan paralegal pada Posbakum dari Kepala Desa atau Lurah.
Semua dokumen tersebut wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran melalui tautan di atas.
Rapat ini menjadi tonggak awal dalam memperkuat peran paralegal di masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan hukum berbasis komunitas. Diharapkan, kegiatan ini mampu memperluas akses terhadap keadilan di tingkat desa dan kelurahan secara merata dan berkelanjutan.