Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (25/02/2025) lakukan pengambilan data quisoner sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual pada Transmart Radial Palembang.
Kegiatan ini merupakan program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendorong pusat perbelanjaan agar menjual hanya produk-produk yang berbasis Kekayaan Intelektual seperti produk-produk yang asli, berlisensi dan dengan merek terdaftar untuk meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi.
Selain itu, Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, ibu Yenni didampingi para Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual M. Ferdi dan Riki Triyansyah serta pelaksana Yogi memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual kepada pihak pengelola dan tenant. Disampaikan bahwa pengelola pusat perbelanjaan dapat melakukan optimalisasi di dalam kontrak atau perjanjian tertulis dengan para tenan agar menjual barang-barang yang asli, original atau berlisensi dan tidak melanggar kekayaan intelektual.
Bisnis Leader Food bapak Novrian Reagendra dan Team Leader Risk prevention Transmart Radial Palembang bapak Ryan berharap Transmart Radial Palembang dapat lolos saat validasi serta mendapatkan sertifikat pusat berbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Selanjutnya tim melakukan kunjungan secara sampling ke beberapa bagian penjualan di transmart palembang diantaranya di bagian elektronik terdapat merek Samsung, Sharp, Polytron, LG, Sanken. di bagian fasion terdapat merek Alisan, Zelia, Manzone, Triset, Moc, Polo, Capetown, dsb.
Setelahnya tim melanjutkan pengambilan data sertifikasi ke perbelanjaan baju ETNIRA, yang merupakan merek lokal yang terdaftar pada tanggal 29 September 2022 dalam kelas merek 25 dengan nomor registrasi IDM001006649.
Kepala Kantor Wilayah, Agato P P Simamora berharap tahun 2025 ini terdapat peningkatan jumlah pusat perbelanjaan yang bersertifikasi Kekayaan Intelektual untuk meminimalisir pelanggaran.