Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Inisiasi Perda Kekayaan Intelektual dan Sentra KI demi Proteksi Karya Daerah

WhatsApp Image 2026 04 08 at 14.46.53

MUARA ENIM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperluas jangkauan pelindungan hukum bagi karya kreatif dan inovasi lokal di Bumi Serasan Sekundang. Pada Sabtu (4/4), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel, melakukan kunjungan koordinasi strategis ke Balai Agung Serasan Sikundang, Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Pertemuan ini difokuskan pada upaya pembentukan payung hukum daerah serta pendirian Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wadah pelindungan aset intelektual masyarakat.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Bupati Muara Enim, Bapak Edison. Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Bupati mengakui bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum memiliki regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual. Padahal, Kabupaten Muara Enim memiliki potensi besar baik dari segi UMKM, komoditas alam, maupun warisan budaya yang membutuhkan proteksi hukum agar memiliki nilai ekonomis yang lebih kompetitif.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Edison menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda Kekayaan Intelektual, terlebih dengan adanya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.PP.04.02 tentang Fasilitasi Pembentukan Perda di Bidang KI. Mengingat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 sudah berjalan sesuai perencanaan tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk memasukkan draf regulasi strategis ini ke dalam Propemperda Tahun 2027 sebagai prioritas legislasi daerah.

Selain pembahasan regulasi, koordinasi ini juga menekankan pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim. Sentra KI diproyeksikan menjadi pusat layanan terpadu yang memfasilitasi pendaftaran, penyediaan informasi, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola KI. Langkah ini merupakan strategi jemput bola guna mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta komunitas kreatif agar lebih sadar akan pentingnya hak eksklusif atas karya dan merek dagang mereka.

Kolaborasi ini diharapkan melahirkan kesepahaman antara instansi pusat dan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas yang mendukung ekosistem inovasi. Dengan adanya Sentra KI yang dikelola secara profesional, hambatan administratif bagi masyarakat di pelosok Muara Enim untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dapat diminimalisir. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi besar untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Koordinasi di Muara Enim ini adalah langkah nyata Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mengawal potensi daerah dari hulu ke hilir. Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Bupati untuk menginisiasi Perda KI dan Sentra KI. Dengan adanya payung hukum dan wadah fasilitasi yang kuat, kita tidak hanya melindungi hak moral para pencipta, tetapi juga membuka keran kesejahteraan bagi masyarakat Muara Enim melalui komersialisasi aset intelektual yang telah terdaftar secara resmi."

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI