
MUARA ENIM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperluas jangkauan pelindungan hukum bagi karya kreatif dan inovasi lokal di Bumi Serasan Sekundang. Pada Sabtu (4/4), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel, melakukan kunjungan koordinasi strategis ke Balai Agung Serasan Sikundang, Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Pertemuan ini difokuskan pada upaya pembentukan payung hukum daerah serta pendirian Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wadah pelindungan aset intelektual masyarakat.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Bupati Muara Enim, Bapak Edison. Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Bupati mengakui bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum memiliki regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual. Padahal, Kabupaten Muara Enim memiliki potensi besar baik dari segi UMKM, komoditas alam, maupun warisan budaya yang membutuhkan proteksi hukum agar memiliki nilai ekonomis yang lebih kompetitif.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Edison menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda Kekayaan Intelektual, terlebih dengan adanya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.PP.04.02 tentang Fasilitasi Pembentukan Perda di Bidang KI. Mengingat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 sudah berjalan sesuai perencanaan tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk memasukkan draf regulasi strategis ini ke dalam Propemperda Tahun 2027 sebagai prioritas legislasi daerah.
Selain pembahasan regulasi, koordinasi ini juga menekankan pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim. Sentra KI diproyeksikan menjadi pusat layanan terpadu yang memfasilitasi pendaftaran, penyediaan informasi, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola KI. Langkah ini merupakan strategi jemput bola guna mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta komunitas kreatif agar lebih sadar akan pentingnya hak eksklusif atas karya dan merek dagang mereka.
Kolaborasi ini diharapkan melahirkan kesepahaman antara instansi pusat dan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas yang mendukung ekosistem inovasi. Dengan adanya Sentra KI yang dikelola secara profesional, hambatan administratif bagi masyarakat di pelosok Muara Enim untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dapat diminimalisir. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi besar untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Koordinasi di Muara Enim ini adalah langkah nyata Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mengawal potensi daerah dari hulu ke hilir. Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Bupati untuk menginisiasi Perda KI dan Sentra KI. Dengan adanya payung hukum dan wadah fasilitasi yang kuat, kita tidak hanya melindungi hak moral para pencipta, tetapi juga membuka keran kesejahteraan bagi masyarakat Muara Enim melalui komersialisasi aset intelektual yang telah terdaftar secara resmi."
