
Muara Enim – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola hukum daerah yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. Bertempat di ruang rapat lantai 3 RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Muara Enim, Kemenkum Sumsel melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut hadir dalam rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Selasa (14/10).
Empat rancangan tersebut meliputi: Ranperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Dr. H. Mohamad Rabain; Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama RSUD Dr. H. Mohamad Rabain dengan Pihak Lain; Ranperbup tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan BLUD RSUD Dr. H. Mohamad Rabain; dan Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, serta jajaran tim perancang peraturan perundang-undangan. Turut hadir perwakilan Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim, Bagian Kerja Sama, Bagian ULP, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, dan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) Sumatera Selatan.
Kehadiran seluruh peserta rapat disambut langsung oleh Direktur RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, Selamat Oku Asmana, beserta jajaran direksi dan manajemen rumah sakit. Dalam sambutannya, Direktur RSUD menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Sumsel atas dukungannya dalam penyusunan regulasi daerah yang berorientasi pada peningkatan mutu layanan kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa penguatan tata kelola hukum di sektor kesehatan merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
“Kehadiran Kemenkum Sumsel dalam pembahasan ini bukan hanya sebatas asistensi hukum, tetapi juga bagian dari komitmen untuk memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat dan mendorong transformasi pelayanan kesehatan yang unggul,” ujar Maju.
Sementara itu, Kepala Divisi PPPH Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa penyusunan regulasi berbasis BLUD menuntut adanya keseimbangan antara fleksibilitas manajemen dan kepatuhan terhadap norma hukum.
“BLUD adalah bentuk inovasi tata kelola yang memungkinkan rumah sakit daerah lebih adaptif dan mandiri, namun tetap dalam koridor hukum yang jelas dan terukur,” jelas Hendrik.
Melalui sinergi antara Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, diharapkan Ranperbup ini dapat segera difinalisasi sehingga implementasi BLUD di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain berjalan optimal, akuntabel, dan berdaya saing tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


