Palembang, 16 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Penyuluh Hukum Ahli Madya, Zulkifni J Patra, berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Koordinasi Teknis Implementasi KUHP yang digelar di Aula Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia, Jalan Kapten A. Rivai Nomor 15, Palembang.
Mengusung tema “Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, kegiatan ini diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Dalam paparannya, Zulkifni menyampaikan bahwa KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Ia menekankan bahwa regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam filosofi hukum pidana Indonesia — dari yang bersifat retributif menjadi lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP baru ini merupakan cerminan dari misi besar: demokratisasi, dekolonisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi hukum pidana nasional. Ini adalah langkah penting dalam menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” ujar Zulkifni.
Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antaraparat penegak hukum dalam implementasi KUHP baru. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan menjadi kunci keberhasilan penerapan hukum yang adil dan efektif.
Selain Kanwil Kemenkum Sumsel, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akademisi dari Universitas Sriwijaya, serta Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, yang masing-masing memberikan perspektif dalam mewujudkan implementasi KUHP yang integratif dan berbasis kolaborasi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan sistem peradilan pidana untuk menyongsong pemberlakuan KUHP nasional yang lebih berkeadilan.