
MUARA ENIM – Dalam upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap aset lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan koordinasi maraton ke berbagai instansi di Kabupaten Muara Enim, Senin (9/3). Delegasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Yenni, menyambangi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim. Kunjungan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual daerah sekaligus mendorong terciptanya payung hukum yang lebih kokoh di tingkat kabupaten.
Pada kunjungan pertama di Brida Muara Enim, tim disambut oleh Kepala Brida, Panca Suryadi Diharta. Pertemuan ini secara khusus membahas potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) unggulan seperti Nanas Belide, Kain Songket Muara Enim, dan Kopi Arabika Semende. Selain itu, Brida juga memaparkan potensi Paten dari inovasi pengolahan limbah batu bara menjadi pupuk yang saat ini tengah dalam tahap verifikasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kanwil Kementerian Hukum Sumsel berkomitmen memberikan pendampingan teknis agar inovasi berbasis sumber daya alam ini mendapatkan perlindungan paten yang sah.
Koordinasi berlanjut ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di mana tim berdiskusi dengan Kepala Dinas, Kandar, beserta jajaran mengenai inventarisasi lagu daerah yang masuk dalam Rencana Aksi DJKI. Beberapa lagu daerah yang telah dipayungi Perda, seperti Kota Serasan, Kebile-bile, dan Mutik Tihau, akan segera dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dinas Pariwisata juga tengah menyiapkan dokumentasi video untuk upacara adat dan makanan khas daerah guna pendaftaran KIK lebih lanjut, serta menyatakan keinginan untuk memperbaharui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil yang telah berakhir pada 2025.
Isu krusial mengenai kebijakan daerah dibahas saat tim menemui Kepala Bagian Hukum, Ratna Puri. Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa Kabupaten Muara Enim saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Nomor: M.HH-1.PP.04.02, Bagian Hukum sangat mendukung inisiasi pembentukan Perda ini. Payung hukum tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan fasilitasi dan anggaran pelindungan KI bagi masyarakat lokal tersedia secara berkelanjutan.
Terkait proses legislasi, Bagian Hukum merencanakan pengusulan Perda KI ini untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Hal ini dikarenakan daftar pembahasan tahun 2026 telah terkunci dalam agenda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. Namun, komunikasi intensif dengan Bupati akan segera dilakukan agar urgensi perlindungan KI ini menjadi prioritas daerah. Kanwil Kementerian Hukum Sumsel siap memberikan pendampingan dalam penyusunan Naskah Akademik agar regulasi tersebut selaras dengan standar perlindungan KI nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi proaktifnya Pemkab Muara Enim dalam menjaga warisan budayanya. Beliau berharap kolaborasi ini menjadi contoh bagi kabupaten lain di Sumatera Selatan.


