
Palembang, 2 September 2025 — Upaya pelestarian warisan budaya kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi dan Seminar Arkeolog Pelestarian Barang Sejarah Temuan Sungai Musi yang digelar di Bungalow Kampung Aer Pulau Kemaro, Selasa (2/9).
Acara ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang, perwakilan Kementerian/Lembaga, serta stakeholder terkait.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan dasar hukum antara lain: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran TNI AL Palembang, Sekretaris Daerah Kota Palembang, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, serta Polda Sumsel.
Asisten III Pemerintah Kota Palembang secara resmi membuka acara sekaligus menyampaikan pentingnya pelestarian barang bersejarah temuan Sungai Musi sebagai bagian dari identitas daerah.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mengangkat Pulau Kemaro sebagai kawasan tematik kampung budaya.
“Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga serta melestarikan warisan sejarah agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, yang diwakili oleh M. Ferdi Pebriadi (JFT Analis KI Ahli Muda), juga turut serta dalam kegiatan ini.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait arkeologi dan pelestarian, kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif bersama peserta.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran kolektif untuk menjaga warisan sejarah di Sungai Musi semakin meningkat, sekaligus memperkuat identitas budaya Kota Palembang sebagai kota bersejarah.

