Palembang, 2 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Lurah Duku pada Selasa (02/09) pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan perangkat kelurahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kelompok Kadarkum Kelurahan Duku, Lurah Duku beserta jajarannya, Babinkamtibmas dan Babinsa, Ketua LPMK, Ketua Karang Taruna, Ketua RT dan RW, Linmas, serta tokoh masyarakat setempat.
Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Duku, Ibu Laili Fitriati, S.Sos., M.Si., yang menyampaikan apresiasinya terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum di wilayahnya.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum yang diwakili oleh Selvintrin, A.M.K., SH. dan Candra, SKM, SH. menyampaikan materi tentang kesadaran hukum. Materi tersebut meliputi pengertian dan budaya hukum, tujuan hukum, indikator kesadaran hukum, asas hukum, peran Kelompok Kadarkum, hingga keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan.
Tim juga menekankan pentingnya peran lurah sebagai non-litigation peacemaker serta peran paralegal dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai di masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab mengenai berbagai permasalahan hukum yang dialami masyarakat Kelurahan Duku.
Sebagai bentuk penguatan peran masyarakat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian sertifikat paralegal CPLA dari Kementerian Hukum RI kepada dua orang paralegal Kelurahan Duku. Usai acara, Tim Penyuluh Hukum bersama Lurah meninjau langsung Posbankum di Kelurahan Duku sebagai wadah masyarakat mendapatkan akses keadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya berkelanjutan untuk mendorong masyarakat semakin sadar hukum.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta mampu menyelesaikan permasalahan secara bijak melalui peran lurah, paralegal, dan Posbankum yang ada di kelurahan,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Duku semakin aktif berpartisipasi dalam membangun budaya hukum yang kuat di lingkungan masing-masing.