
Palembang – Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Hotel The Zuri, Palembang, ini dijadwalkan terlaksana selama dua hari, yakni 7-8 Desember 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Gunawan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel dalam pembinaan dan pengawasan.
"Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan kualitas layanan administrasi hukum di wilayah Sumatera Selatan semakin meningkat. Seluruh rangkaian acara berjalan tertib dengan komitmen bersama untuk menciptakan praktik notariat yang bersih dan transparan," ujar Gunawan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian. Dalam sambutannya, beliau menekankan peran vital notaris sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Penerapan PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus kontribusi nyata notaris dalam menjaga integritas sistem hukum agar tidak disalahgunakan untuk tujuan melawan hukum," kata Kakanwil saat membuka acara.
Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, Kakanwil Maju berharap para notaris memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan teknis PMPJ sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Palembang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan adanya sinergi yang kuat antarinstansi penegak hukum dan pengawas profesi di wilayah Sumatera Selatan dalam mengawal kepatuhan terhadap regulasi PMPJ.
Sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris, serta perwakilan Notaris se-Sumatera Selatan mengikuti pemaparan materi dari narasumber berkompeten. Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan pre test PMPJ untuk mengetahui pengetahuan mendalam tentang pemahaman notaris terhadap PMPJ.
Dilanjutkan dengan materi pengenalan mendalam tentang PMPJ oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan didampingi oleh Riyan Citra Utami. Sesi ini memberikan gambaran komprehensif mengenai risiko hukum yang dihadapi oleh para profesional jika mengabaikan prinsip kehati-hatian.



