
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen menghadirkan layanan publik yang terukur dan berkualitas. Pada Selasa (3/3), tim ahli dari Divisi Pelayanan Hukum mengikuti secara daring Kegiatan Lanjutan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk memastikan setiap layanan KI di seluruh wilayah Indonesia memiliki standar prosedur yang seragam dan transparan.
Fokus utama pembahasan kali ini adalah pemantapan 5 (lima) jenis layanan utama Bidang KI Tahun 2026, yang meliputi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran/pasca permohonan, penanganan pengaduan pelanggaran, mediasi KI di wilayah, serta edukasi KI komunal dan personal di daerah. Dalam forum tersebut, ditekankan bahwa standar pelayanan kini mencakup dua komponen integral: Penyampaian Layanan (terkait interaksi dengan pemohon) dan Pengelolaan Layanan (terkait manajerial internal). Setiap jenis layanan dibedah secara mendalam, mulai dari kepastian jangka waktu, ketiadaan biaya (gratis), hingga kompetensi pelaksana. Untuk layanan informasi dan konsultasi, misalnya, standar waktu ditetapkan bersifat real-time hingga maksimal 2 jam untuk pendampingan intensif, guna menjamin efisiensi bagi masyarakat.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah Standar Layanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran KI di Wilayah. Prosedur ini mewajibkan pelapor untuk melampirkan identitas lengkap, bukti kepemilikan KI, hingga bukti pelanggaran fisik seperti foto atau video. Terkait jangka waktu penyelesaian perkara, standar nasional menetapkan klasifikasi waktu berdasarkan tingkat kesulitan: paling lama 6 bulan untuk perkara mudah, 9 bulan untuk perkara sedang, dan maksimal 12 bulan untuk kategori perkara sulit sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Penyeragaman ini bertujuan untuk menghilangkan kebingungan di masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan teknis. Dengan standar yang jelas, pemohon layanan di Sumatera Selatan akan mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dengan pemohon di wilayah lain. Transparansi biaya juga menjadi perhatian utama, di mana hampir seluruh layanan pendampingan dan konsultasi di kantor wilayah ditegaskan tidak dikenakan biaya atau tarif (gratis).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa implementasi standar baru ini adalah janji layanan yang harus ditepati oleh seluruh jajaran.

