Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha beserta seluruh jajaran yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Analis Kekayaan Intelektual Yulkhaidir dan Riki Triyansyah, serta Pelaksana Yogi, Syafiq, Chintia dan Suaibatul mengikuti Webinar Indikasi Geografis dengan tema "Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah".
Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Indikasi Geografis sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi daerah serta sebagai wadah diskusi interaktif yang melibatkan pemilik Indikasi Geografis, pejabat pemerintah, pakar, pelaku industri, dan lembaga keuangan guna membahas serta mensinergikan kebijakan, inovasi teknologi, dukungan keuangan, dan strategi pemasaran digital dalam rangka memaksimalkan potensi Indikasi Geografis.
Dalam pembukaannya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bapak Razilu sampaikan Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, memiliki beragam produk unggulan yang berpotensi besar untuk dipasarkan secara global, namun potensi tersebut akan kurang optimal apabila belum terlindungi sebagai Indikasi Geografis.
“IndiGeo memberikan perlindungan hukum yang diakui secara internasional bagi suatu produk unggulan di daerah yang menjadi identitas dan warisan budaya turun temurun. Dengan perlindungan yang tepat produk tidak hanya dikenal, namun akan diakui dan dihargai di tingkat internasional.” - pungkas dirjen KI bapak Razilu.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginisiasi program Indikasi Geografis Goes To Marketplace yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat, meningkatkan daya saing suatu produk, dan menjadi daya tarik wisata.
Kepala Kantor Wilayah, Agato P P Simamora sampaikan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan tim Kekayaan Intelektual akan terus mendorong dan berkontribusi secara maksimal untuk memajukan Indikasi Geografis di Sumatera Selatan agar memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah.
Saat ini sudah di data 14 potensi Indikasi Geografis, diantaranya Songket Palembang, Kain Tajung Palembang, Batik Kujur Muaraenim, Nanas Muara Enim, Markisa Muara Enim, Duku Kijang, Beras Dayang Rindu, Madu Musi Rawas, Durian tembaga Lubuklinggau, Beras Organik OKU Timur, Songket OKU Timur, Batik Jumputan Pedade, Kopi Liberika Banyuasin, Gulo Puan Banyuasin. Seluruh potensi ini akan terus kami dorong agar mendapat perlindungan Indikasi Geografis yang bermanfaat untuk memberikan nilai tambah bagi produk dan memberikan kepercayaan kepada konsumen baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional.
Dalam webinar ini dilakukan pemaparan materi dari para narasumber yang berasal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan dan Badan Riset dan Inovasi nasional, pemilik Indikasi Geografis Kopi Gayo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Apik Jurai Kopi Robusta Semendo, Perhimpunan Petani dan Pengusaha Kopi Empat Lawang, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Duku Komering, Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Pagar Alam, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gambir Gindesugi Musi Banyuasin, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat.