
Palembang — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di SMA Negeri 10 Palembang, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menyasar seluruh siswa kelas X, XI, dan XII sebagai bagian dari upaya pembinaan generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab.
Kegiatan diawali dengan Upacara Bendera yang diikuti oleh jajaran guru dan siswa. Bertindak sebagai Pembina Upacara, H. Asnedi, Penyuluh Hukum Ahli Madya, menyampaikan rasa bangganya dapat berada di tengah generasi penerus bangsa yang dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas. Ia menegaskan bahwa KUHP yang kini berlaku merupakan produk hukum karya anak bangsa yang perlu dipahami sejak dini agar pelajar mampu bersikap disiplin, taat hukum, serta memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum di masing-masing ruang kelas oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan substansi KUHP baru, nilai-nilai keadilan, serta contoh perilaku yang harus dihindari agar tidak bertentangan dengan hukum. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusiasme tinggi dari para siswa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya edukasi hukum di lingkungan pendidikan. “Pelajar adalah generasi penerus bangsa. Dengan pemahaman hukum yang baik sejak bangku sekolah, mereka tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter, integritas, dan kesadaran hukum yang kuat sebagai bekal membangun masa depan Indonesia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap sosialisasi KUHP baru dapat membentuk pelajar yang berkarakter, beretika, serta mampu menjadi agen perubahan positif di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.


