
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkualitas. Pada Selasa (14/10), Kanwil melaksanakan tiga layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), meliputi pendirian Perseroan Perorangan serta pencetakan sertifikat Apostille bagi dua pemohon, Selasa (14/10).
Pemohon pertama, Giovanni Dwi Cahyo, merupakan pemenang undian Perseroan Perorangan Gratis pada kegiatan Sriwijaya Expo 2025. Ia mengajukan pendirian PT Healthy Food Abdikarya, sebuah usaha di bidang pangan sehat dengan modal awal Rp5.000.000. Proses pendirian badan usaha, termasuk penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), berjalan dengan lancar melalui layanan cepat Helpdesk AHU Kanwil Kemenkum Sumsel.
Sementara itu, dua pemohon lainnya, Okasari Rizky Amalia dan Fahmi Wijaya, mengajukan layanan pencetakan sertifikat Apostille untuk legalisasi dokumen publik yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi pernikahan dan pendidikan di luar negeri. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena hasil legalisasi diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961, tanpa perlu melalui proses berlapis di berbagai instansi.
Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority, ditandatangani langsung oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa layanan AHU seperti Apostille dan Perseroan Perorangan merupakan wujud nyata transformasi digital pelayanan publik di bidang hukum.
“Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan. Layanan Apostille menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri,” ujarnya.


