Palembang — Kemenkum Sumsel kembali mengambil peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi standar kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pada Rabu, 2 Juli 2025, berlangsung Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Tiga rancangan peraturan yang dibahas mencakup kebijakan mengenai standar biaya khusus Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Muaradua, perubahan pengaturan terkait kelas dan nilai jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, serta penguatan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah.
Rapat dibuka oleh perancang peraturan perundang-undangan selaku pengarah tim kerja harmonisasi. Dari pihak Pemkab OKU Selatan hadir Agus Arif Wijaya dari RSUD OKU Selatan, Yusrinawati dari Bagian Hukum, serta Irwan Firdaus dari Bagian Organisasi. Pemaparan awal disampaikan oleh Yusrinawati, yang menjelaskan latar belakang dan urgensi dari masing-masing Raperbup.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa ketiga rancangan tersebut telah sesuai dari segi kewenangan pembentukan dan substansi. Namun, ditemukan beberapa perbaikan teknis penulisan yang belum mengacu sepenuhnya pada ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Masukan dari tim harmonisasi diterima dengan baik oleh pihak pemrakarsa. Draf Raperbup kemudian disempurnakan dan disepakati bersama, ditandai dengan penandatanganan paraf oleh masing-masing pihak serta serah terima berita acara harmonisasi.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung regulasi daerah yang berkualitas.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi upaya konkret untuk memastikan setiap peraturan daerah berpijak pada prinsip legalitas dan sinkronisasi. Kami mendorong agar pemerintah daerah dapat menghasilkan produk hukum yang selaras dengan sistem hukum nasional dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hendrik.
Kemenkum Sumsel terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang efektif, selaras, dan akuntabel.