Palembang — Dalam rangka mendukung transformasi hukum pidana nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, pada Selasa (5/8).
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Kemuning, Amiruddin, dalam sambutannya, Amiruddin menekankan bahwa pembaruan KUHP adalah langkah monumental dalam sejarah hukum Indonesia. “Kita tidak hanya memperbarui pasal-pasal, tetapi membangun paradigma baru dalam hukum pidana yang lebih berkeadilan dan kontekstual dengan nilai-nilai bangsa kita,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Sebagai narasumber utama, Zulkifli J. Patra, perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sumsel, memaparkan secara rinci berbagai substansi penting dalam KUHP yang baru disahkan tersebut.
Dalam presentasinya, Zulkifli menjelaskan bahwa KUHP baru adalah bentuk transformasi hukum pidana yang tidak hanya menggantikan produk hukum kolonial, tetapi juga mencerminkan identitas dan nilai luhur bangsa Indonesia. Ia menyoroti beberapa aspek penting, seperti: Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, Penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan dan hak asasi manusia, Penyesuaian hukum pidana dengan dinamika sosial, budaya, dan teknologi, dan Pemberian ruang bagi hukum adat sebagai sumber hukum yang hidup di masyarakat.
“KUHP ini bukan hanya milik para penegak hukum, tapi milik seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, pemahaman masyarakat menjadi sangat penting agar implementasinya berjalan optimal,” tegas Zulkifli.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan publik dalam proses edukasi dan diseminasi informasi hukum yang relevan.
Transformasi hukum pidana bukan hanya soal perubahan peraturan, melainkan juga perubahan cara pandang masyarakat terhadap hukum sebagai alat keadilan, perlindungan, dan harmoni sosial.