
Palembang, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, JFT Analis Kekayaan Intelektual/PPNS KI Yulkhaidir dan Dio Gestianda melakukan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan UMKM yang ada di Kecamatan Tuan Kentang Kertapati dan Pengajuan Kandidat Kawasan Tuan Kentang Kertapati Palembang sebagai Kawasan Karya Cipta (KKC) Tahun 2025 (Selasa, 18 Maret 2025).
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Program Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Itelektual tentang “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Tahun 2025”. Selain itu, Yenni juga mejelaskan bahwa Kawasan Tuan Kentang Kertapati Palembang ini telah memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi Kawasan Karya Cipta (KKC) tahun 2025.
Pemilik-pemilik Pusat Perbelanjaan UMKM Tuan Kentang Palembang sangat antusias dan menyambut baik Program dari DJKI dan berharap dapat lolos saat verifikasi dan validasi persyaratan yang telah dipenuhi serta ditentukan.
Kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan UMKM di Kecamatan Tuan Kentang dilakukan ke 3 Pusat Perbelanjaan yaitu Griya Kain Tuan Kentang, Centra Kain Tajung dan KCHaris Jaya yang merek dagangannya telah terdaftar di DJKI.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora mengungkapkan “Kawasan yang berpotensi Kawasan Karya Cipta (KKC) merupakan aset bagi masyarakat dalam membangun perekonomian negara untuk itu sangat perlu dilindungi demi menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya”.


