Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Universitas Tridinanti Palembang dalam rangka memperkuat fasilitasi pengajuan Hak Cipta dan Paten. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2021 tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dan pembentukan Klinik KI di lingkungan Universitas Tridinanti.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, bersama tim yang terdiri dari Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda), Dio Gestianda (Analis Kekayaan Intelektual), dan Syafiq Aditya Pratama (Pemroses Permohonan KI). Tim Kanwil Kemenkum Sumsel diterima oleh Wakil Rektor III Universitas Tridinanti, Ibnu Aziz. Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa Universitas Tridinanti sebelumnya telah meraih penghargaan dari DJKI atas pendaftaran hak cipta terbanyak di Sumatera Selatan pada tahun 2022.
“Koordinasi ini kami lakukan sebagai bentuk sinergi untuk mendorong semakin banyak karya inovasi mahasiswa maupun dosen yang dapat dilindungi melalui Hak Cipta dan Paten. Kami berharap Universitas Tridinanti terus menjadi pelopor pendaftaran KI di Sumsel,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian.
Pihak Universitas melalui Wakil Rektor III menyampaikan bahwa Klinik KI masih aktif berjalan dengan kewajiban pencatatan hak cipta karya ilmiah mahasiswa dan dosen. Untuk paten sederhana maupun paten, Universitas berkomitmen segera menindaklanjuti. Selain itu, Universitas juga mendorong Kanwil Kemenkum Sumsel untuk aktif terlibat dalam program pemberdayaan, termasuk pameran yang mereka selenggarakan.