
PALEMBANG – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan transparan kembali dibuktikan melalui layanan Legalisasi Apostille. Pada Selasa (3/3), tim Duta Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berhasil memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille bagi warga yang akan beraktivitas di kancah internasional.
Bertempat di loket pelayanan kantor wilayah, seorang pemohon atas nama M. Tri Remanto melakukan proses pencetakan sertifikat untuk dokumen kependudukan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen-dokumen tersebut rencananya akan digunakan sebagai syarat administrasi untuk bekerja di Montenegro. Proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat dilakukan langsung oleh Duta Layanan AHU, Sdri. Dilla Nurfa, dengan durasi yang sangat efisien, yakni hanya sekitar 20 menit.
Apostille sendiri merupakan layanan legalisasi dokumen publik menggunakan prosedur sederhana melalui penerbitan sertifikat tunggal oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Kehadiran layanan ini di tingkat wilayah sangat memudahkan masyarakat karena sertifikat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional ini membuat dokumen asli Indonesia langsung diakui di negara tujuan tanpa perlu proses legalisasi berkali-kali di kementerian lain maupun kedutaan.
Efisiensi waktu menjadi keunggulan utama yang dirasakan langsung oleh pemohon di Kanwil Kementerian Hukum Sumsel. Dengan rata-rata waktu layanan berkisar antara 15 hingga 30 menit, masyarakat Sumatera Selatan kini mendapatkan kepastian layanan yang jauh lebih ringkas dibandingkan prosedur konvensional. Transformasi digital ini memastikan bahwa setiap warga negara yang ingin berkarier atau menempuh pendidikan di luar negeri mendapatkan dukungan administratif yang prima dari pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas kesigapan para petugas layanan dalam mendampingi masyarakat. Beliau menegaskan bahwa setiap detik dalam pelayanan publik sangat berharga bagi kepastian urusan masyarakat.
